KAJIAN EKONOMI KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK) OLEH HAIRIL SADIK

Senin, 24 Maret 20140 komentar

Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas
Komitmen pemerintah Indonesia untuk melaksanakan KEK patut untuk didukung, namun dalam merealisasikannya disarankan agar tidak semata-mata didasarkan pada “hitung-hitungan” atas peluang dan keuntungan yang dijanjikan oleh KEK, tetapi juga harus “menimbang” kenyataan yang ada. (Buku QUO VADIS Kawasan Ekonomi Khusus. Syarif Hidayat; Agus Syarip Hidayat)
Keberhasilan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau sebaliknya, dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain:

  • keseimbangan ekonomi makro, khususnya nilai tukar yang mencerminkan keseimbangan pasar. 
  • lokasi geografik memiliki arti penting dalam hal akses ke pasar ekspor dan kaitan dengan ekonomi domestik.
  • skema insentif yang ditawarkan. 
  • manajemen kawasan yang efektif dan efisien. 
  • jaringan infrastruktur dan fasilitas publik yang berkualitas dan memadai. 
  • keterkaitan dengan ekonomi domestik. 
Setelah sukses menarik perhatian masyarakat nasional dan internasional melalui Sail Morotai yang sukses digelar pada tahun 2012 silam, kini Morotai bersiap untuk melakukan transformasi ekonomi struktural melalui rencana diusulkannya 15.000 ha lahan di Kepulauan Morotai sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.
Morotai sebagai wilayah yang sangat potensial untuk dijadikan sebagai kawasan berinvestasi. “Morotai potensial dijadikan destinasi wisata internasional, pengembangan budidaya usaha peternakan ikan dan industri perikanan sekaligus Morotai dapat dijadikan sebagai hub-center ekspor-impor dari dan ke Jepang, China, Taiwan, Korea, Philipina, Eropa, Timur Tengah dan Amerika Serikat
Seharusnya ada sebuah lembaga yang mengidentifikasi dan mengundang investor potensial untuk berinvestasi di Morotai, memfasilitasi realisasi investasi di Morotai antara lain dengan membantu proses pemenuhan prosedur dan persyaratan administrasi yang diperlukan, sebagai penghubung dan atau otoritas lain yang terkait dan mendorong pengembangan infrastruktur pendukung di wilayah Morotai.

Menurut UU No.44 tahun 2007 dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi nasional perlu adanya peningkatan penanaman modal yang antara lain dengan adanya kebijakan pengembangan ekonomi di wilayah tertentu untuk menarik potensi pasar internasional dan sebagai daya dorong guna meningkatkan daya tarik pertumbuhan suatu kawasan atau wilayah ekonomi khusus yang bersifat strategis bagi pengembangan perekonomian nasional
Dasar dalam pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sejalan dengan amanat dan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, maka perlu ditetapkan perubahan beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang
.
Memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  • apakah Terdapat perbedaan yang signifikan antara rata-rata rasio profitabilitas perusahaan dalam kawasan sebelum dan sesudah pemberlakukan kawasan ekonomi khusus di morotai
  • Perlu dikaji lebih jauh apakah faktor yang paling berpengaruh adalah kebijakan terhadap pemberlakukan kawasan ekonomi khusus, atau faktor eksternal yang sangat mempengaruhi kondisi kinerja profitabilitas perusahaan
  • Perlu dikaji lebih jauh apakah untuk jenis perusahaan skala mikro, kecil dan menengah di morotai juga mengalami kondisi seperti perusahaan menengah dan besar terkait pemberlakukan morotai sebagai kawasan ekonomi khusus.
Ada juga hal utama yang harus di perhataikan jika morotai selalnjutnya mendapatkan legalitasnya sebagai KEK, yakni :
1. Tindak lanjut dari KEK tersebut.
2. Kesiapan atau kemampuan masyarakat dan pelaku bisnis memanfaatkan fasilitas tersebut.
3. Batasi pungutan-pungutan seperti tariff air bersih dan pajak penerangan jalan.
Yang di maksud adalah dapat menambah daya saing ekonomi di kabupaten morotai bukan lagi mengurangi daya saing.
Inti daripada paradigma keunggulan kompetitif adalah bahwa keunggulan suatu wilayah atau industri di dalam persaingan global selain ditentukan oleh keunggulan komparatif yang dimilikinya, yang diperkuat dengan proteksi atau bantuan dari pemerintah, juga sangat ditentukan oleh keunggulan kompetitifnya. Faktor- faktor keungggulan kompetitif yang harus dimiliki oleh setiap pengusaha di morotai untuk dapat unggul dalam persaingan adalah diantaranya yang paling penting:

1) Penguasaan teknologi
2) SDM dengan kualitas tinggi, dan memiliki etos kerja, kreativitas dan motivasi yang tinggi, dan inovatif;
3) Tingkat efisiensi dan produktivitas yang tinggi dalam proses produksi;
4) Kualitas serta mutu yang baik dari barang yang dihasilkan;
5) Promosi yang luas dan agresif;
6) Sistem manajemen dan struktur organisasi yang baik;
7) Adanya skala ekonomis dalam proses produksi;
8) Modal dan sarana serta prasarana lainnya yang cukup;
9) Memiliki jaringan bisnis di dalam dan terutama di luar negeri yang baik;
10) Birokrasi yang efisien dan kondusif bagi pengembangan usaha.

Beberapa penelitian sebelumnya telah di seminarkan pada tanggal 15 januari 2013 oleh peneliti BAPPEDA MU bertujuan untuk mengidentifikasi transsmigrasi berbasis pesisir, serta analisis prospek menyusun arahan transmigrasi morotai kedepan. Antara lain menyuguhkan :

1. Kondisi actual potensi perikanan tangkap
2. Kondisi umum wilayah geeografiss dan penduduk
3. Kondisi actual potensi perikanan budidaya
4. Kondisi actual potensi wisata bahari
5. Kondisi sarana prasarana aksesibilitas darat
6. Kondisi sarana prasarana aksesibilitas laut
7. Kondisi sarana aksesibilitas udara
8. Kondisi sarana prassarana air bbersiih
9. Kondisi sarana prasana kelistrikan
10. Kondisi sarana prasarana telekomunikasi
11. Kebijakan tata ruang RTRW Nasional
12. Kebijakan tata ruang RTRW P Maluku Utara
13. Kebijakan tata ruang RTRW K Morotai
14. Arahan pengembangan

Hal ini menunnjukan bahwa sangat penting melihat faktor-faktor apa saja yang menjadi potensi di dorong oleh pemerintah setempat.
Presentasi penelitian kajian social budaya masyarakat pulau morotai dalam pengembangan kawasan ekonomi khusus oleh BAPPEDA Prov MU 2013. Oleh tim penelitinya lebih menekan kepada persepsi masyarakat yang ada di kabupaten morotai tentang pengembangan kawasana ekonomi khusus di morotai. Ada beberapa kendala yang belum Nampak kejelasan tentang persepsi ini. Sehingga para penelitinya menyarankan kepada pemerintah daerah bahwa tentang pengembangan kawasan ekonomi khusus di butuhkan sosialisasinya melalui berbagai media yang dapat di akses oleh masyarakat luas.
Adapun kajian industrialisasi komoditas unggulan upaya pengembangan kawasan ekonomi khusus di kabupaten pulau morotai oleh Dr, Muammil Sun’an SE, MP, M.AP dan Indah Rodianawati STP, MSC .(kerja sama BALITBANGDA Prov Mu dengan Unkhair 2013). Mengutarakan tentang kebijakan inddustrialisasi yang di perlukan bagi pengembangan kawasan ekonomi khusus di kabupaten morotai agar di tujukan untuk industry pengolahan komoditas unggulan yang ada di morotai. Terutama dua sector kunci yakni pertanian dan indusrti.

Dasar hukum :
· Keppres no 8 2010 : dewan nasional kawasan ekonomi khusus
· Uu no 25 tahun 2007 : penanaman modal
· Kepmenko no 40/m.ekon/08/2010 : tim pelaksana dewan nasional kawasan ekonomi khusus
· UU nomor 39 tahun 2009 : kawasan ekonomi khusus
· PP No 2 tahun 2011 : Penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus
· PP NO 100 tahun 2012 : Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2011 :Tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusu
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Gemapadi Fekon - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger